BACA JUGA:Gak Kaleng Kaleng, Ini 5 Shio Hidup Sejahtera Banyak Uang, Punya Prestasi Membanggakan
6. Memiliki layanan pengaduan
7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.
Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:
Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
Masuk ke menu lalu pilih financial technology
Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan. *