BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ternyata Ada Pinjol Syariah Terdaftar di OJK Loh, Ini Daftar Lengkapnya
"Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020," kata AKBP Slamet Widodo.
Dari tender tersebut, pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa.
Kemudian pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa (BWP), yaitu YL.
Kemudian, pada 11 Agustus 2020, YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain.
BACA JUGA:7 Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak HP, Gak Perlu Takut Diteror
Lalu, pada 11 Juni 2021, PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen.
PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar Rp10,9 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pun melakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur.
"Kongkalikong jahat ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses adendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur," kata AKBP Slamet Widodo.
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Rekening Pribadi yang Bisa Cair Hingga Rp25 Juta, Bunga 0 Persen Lho
Kejadian ini lah yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, yang mendampingi AKBP Slamet Widodo, kemudian meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).