Hasilnya adalah, didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.
Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit dan benar saja hasilnya ditemukan kerugian negara Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:48 Dealer Motor Honda Apresiasi Konsumen Setia
BACA JUGA:7 Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak HP, Gak Perlu Takut Diteror
"Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp3,4 miliar, sisanya pasti akan kita kejar sampai tuntas," tegasnya.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *