MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejari Tanjab Timur menetapkan mantan Ketua Baznas Tanjab Timur berinisial AA sebagai tersangka.
Tak hanya itu, AA pun langsung ditahan oleh Kejari Tanjab Timur, Kamis 14 September 2023 malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua Baznas periode 2016-2021 ini selanjutnya dititipkan di Rutan Mapolres Tanjab Timur.
Yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Keren, Dengerin Musik Bisa Dapat Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Akhirnya Bersedia Buka Pemblokiran Jalan Bangko-Kerinci, Ini Syaratnya
Ini sembari menunggu proses pemeriksaan kasus ini tuntas hingga tahap pelimpahan persidangan nantinya.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di ruang Media Center Kejari Tanjab Timur, Kamis 14 September 2023 malam, Kajari Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Bambang Harmoko menuturkan, ini merupakan kasus yang ditangani di Bidang Pidsus Kejari Tanjab Timur.
Dalam hal ini, pihak Kejari Tanjab Timur merasa ada kejanggalan atau menduga adanya penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), di tubuh Baznas Tanjab Timur, pada tahun anggaran 2016 sampai 2021.
Sebagaimana surat perintah penyidikan Kajari Tanjab Timur Nomor Print 28/L.5.18/FD.1/11/2022 tanggal 28 November 2022, kemudian junto surat perintah penyidikkan Kajari Nomor Print 6/L.5.18/FD.1/02/2023 tanggal 1 Februari 2023.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ada Saldo DANA Gratis Hari ini, Begini Cara Ambilnya
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas Bungo, Mobil Grand Max Terbakar, Sopir Tewas Terpanggang
Dan berdasarkan hasil perekembangan penyidikan perkara penyimpangan dalam proses penyaluran dana ZIS oleh Baznas Tanjab Timur tahun anggaran 2016-2021, diperoleh bukti formula yang cukup guna menemukan tersangka dalam penyidikkan tersebut.
"Alhamdulillah, pada hari Kamis 14 September 2023, berdasarkan surat Nomor Print /L.5.18/FD.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA," tuturnya.
Bambang Harmoko juga menerangkan, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ZIS tahun anggaran 2016 sampai tahun 2021, dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan dalam perkara tersebut.