"Sehingga dari kasus tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.247.717.051," terangnya.
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Rekening Pribadi yang Bisa Cair Hingga Rp25 Juta, Bunga 0 Persen Lho
BACA JUGA:Mampu Tutupi Perasaan, Ini 5 Zodiak Gak Suka Umbar Kemesraan Depan Umum
Mencuatnya kasus ini, berkat adanya kejelian dari pihak Kejari Tanjab Timur yang menduga bahwa dana Baznas itu telah digunakan tidak sebagai mana peruntukkan yang semestinya.
Sebenarnya, dugaan penyelewengan dana di tubuh Baznas Tanjab Timur itu sendiri awalnya lebih dari Rp2 miliar.
Akan tetapi, dalam proses pemeriksaan kasus ini, ada sejumlah uang yang telah dikembalikan, yakni sekitar Rp800 juta.
"Meski sudah ada pengembalian sejumlah uang dari kasus tersebut dan juga ada satu orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka baru," ujar Kasi Intel Kejari Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:Polda Jambi Bersama UNJA akan Gelar Konser Anti Radikalisme, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP yang Bisa Cair ke DANA, Tanpa Jaminan Resmi OJK, Legal dan Aman!
Dalam penyaluran dana ZIS tersebut, tersangka melanggar pasal primer. Yakni pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1, junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk pasal 2 ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 Miliar.
"Sedangkan untuk pasal 3 ayat 1, ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Ada pun untuk dendanya, minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar," pungkasnya. *