Bahkan banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman.
Tentu hal ini akan sangat merugikan dirimu sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis.
Saat meminjam uang dari sumber manapun, kamu harus selalu mencari tahu nilai bunganya.
Pastikan bahwa nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuanmu dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas.
Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar.
Banyak kasus dimana debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.
3. Diteror oleh Debt Collector
Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector.
Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol.
Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector.
Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan.
Tentunya hal ini akan membuat hidupmu jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui.
BACA JUGA:Keren, Dengerin Musik Bisa Dapat Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:Personel Polda Jambi dan Jajaran Terima Pengetahuan tentang HAM dan Radikalisme
Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus.
Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur.