JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mengecek legalitas Pinjol tanpa harus mengunjungi lapangan atau berurusan dengan debt collector (DC).
Kami akan memberikan informasi tentang cara memeriksa status legal Pinjol dengan mudah dan cepat, sehingga Anda dapat meminjam uang secara aman dan terpercaya. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Mengecek Legalitas Pinjol dengan OJK
BACA JUGA:Deretan Pinjol Tidak Ada DC Lapangan, Aman dan Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Garis, Ikuti Langkah ini
OJK, singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Salah satu tugas utama OJK adalah mengawasi Pinjol yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka beroperasi secara legal dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa legalitas Pinjol melalui OJK:
1. Kunjungi Website Resmi OJK
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
2. Temukan Informasi tentang Fintech
Setelah Anda masuk ke website OJK, pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), kemudian pilih "Financial Technology" atau "Fintech" yang biasanya dapat Anda temukan di bagian kanan bawah halaman. Klik pada menu tersebut untuk melanjutkan.
3. Cek Daftar Pinjol Terdaftar
BACA JUGA:Deretan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, bisa dapat Hingga Ratusan Ribu
BACA JUGA:Ini Nih! 11 Pinjol Langsung Cair, Tanpa Ribet 2023