Ia menjelaskan bahwa OJK telah bergerak ke desa-desa untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang keuangan kepada masyarakat desa.
BACA JUGA:Pangkat Letkol, Anggota Intelijen Gadungan Asal Sumsel Ini Ditangkap Babinsa Cipayung Depok
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Wonder Women, Pribadi dan Mentalnya Baja
Tujuannya adalah agar masyarakat tidak hanya paham tetapi juga mampu mengakses layanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan investasi.
Selama ini, banyak Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak fair.
Oleh karena itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa fintech lending yang berizin dari OJK.
Masyarakat juga diminta untuk memeriksa izin penawaran produk jasa keuangan yang mereka terima melalui kontak OJK yang telah disediakan.
BACA JUGA:Karhutla di Kawasan Konsesi PT ABT, Polres Tebo Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:CATAT! Berikut Daftar Platfound Potongan Pencairan Dana KUR BRI 2023
Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK (Hingga 20 Januari 2023):
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL