Usai Beri Kesaksian di Sidang, Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Selasa 19-09-2023,23:48 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka baru.

BACA JUGA:Sukarelawan Ganjar Tingkatkan Keahlian Grafis Pemuda Lewat Pelatihan Gratis

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Suka Menyibukkan Diri

Ini dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 17 Mei 2023, membeberkan peran Jhonny G Plate dalam kasus tersebut.

Kuntadi menyebutkan, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran.

Dikatakannya lagi, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti keterlibatannya salam kasus pengadaan BTS 4G tersebut.

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Cair 24 Jam, Limit Rp20 Juta, Bisa untuk Modal Usaha Nail Art Nih

BACA JUGA:6 Shio yang Selalu Hidup Penuh Kemakmuran, Tak Pernah Kekurangan Uang

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung sempat melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate sebagai saksi.

Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan setelah dilakukan evaluasi, pihaknya berkesimpulan telah cukup bukti politisi NasDem itu terlibat dalam kasus tersebut.

Ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. *

Kategori :