Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka baru.
BACA JUGA:Sukarelawan Ganjar Tingkatkan Keahlian Grafis Pemuda Lewat Pelatihan Gratis
BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Suka Menyibukkan Diri
Ini dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 17 Mei 2023, membeberkan peran Jhonny G Plate dalam kasus tersebut.
Kuntadi menyebutkan, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran.
Dikatakannya lagi, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti keterlibatannya salam kasus pengadaan BTS 4G tersebut.
BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Cair 24 Jam, Limit Rp20 Juta, Bisa untuk Modal Usaha Nail Art Nih
BACA JUGA:6 Shio yang Selalu Hidup Penuh Kemakmuran, Tak Pernah Kekurangan Uang
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung sempat melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate sebagai saksi.
Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan setelah dilakukan evaluasi, pihaknya berkesimpulan telah cukup bukti politisi NasDem itu terlibat dalam kasus tersebut.
Ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. *