Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding Soal Putusan Harvey Moeis
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Selain itu, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.
BACA JUGA:Bocah Ini Beri Hormat pada Kapolda Jambi, Saat Upacara Kenaikan Pangkat
BACA JUGA:Imbas Kasus DWP, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
Ia mengatakan bahwa langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.
“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.
“Mendukung apa yang dinyatakan beliau, dan kami responsif terkait dengan pernyataan Presiden, yang menyatakan vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Program 'Digosok Hepi' Berhadiah Total Rp1 Miliar
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin 30 Desember 2024, mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun.
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: