JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kalapas Klas IIA Jambi akan menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Satreskrim Polresta Jambi.
Pemanggilan Kalapas Klas IIA Jambi ini terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu tahanan meninggal beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 orang tahanan sebagai saksi, termasuk seorang penjaga tahanan di Lapas Klas IIA Jambi.
Selain Kalapas Klas IIA Jambi, Kompol Indar, Kasat Reskrim Polresta Jambi, menjelaskan bahwa selain penjaga tahanan, pihaknya juga akan memeriksa Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL), dua petugas penjaga Blok Tower, serta petugas CCTV Lapas.
BACA JUGA:5 Shio yang Rajin Olahraga, Sehat, dan Rezeki Lancar
Proses pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap penyebab pasti pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang tahanan.
Namun, pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Jambi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) diundur karena mereka meminta waktu tambahan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas IIA Jambi dilakukan untuk menentukan pertanggungjawabannya dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
BACA JUGA:Sudah 100 Hektar Lahan Konsesi PT ABT yang Terbakar, BPBD Tebo Dirikan Posko
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bansos Beras, Pinto Harap Tepat Sasaran
Meskipun demikian, proses penyelidikan dan pemeriksaan telah berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap 20 orang tahanan dan seorang petugas Lapas.
Peristiwa ini berawal dari pengeroyokan terhadap salah satu tahanan yang merupakan titipan Jaksa, yang akhirnya menyebabkan kematian tahanan tersebut.
Kejadian tragis ini mengakibatkan meninggalnya tahanan yang kemudian dinyatakan meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher Jambi.