JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening yang terkait dengan kepemimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan badan hukum lainnya.
YPI adalah yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurut Brigjen Whisnu Hermawan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, "Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain."
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga telah menyita dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang. Whisnu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan koordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," tambahnya.
BACA JUGA:Oknum PNS Disperindag Kota Jambi Ditangkap Gara-gara Maling HP, Ini Penjelasan Jubir Pemkot Jambi
Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah secara resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Whisnu mengungkapkan, "Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan."
Selain kasus TPPU, penyidik juga menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," jelas Whisnu.
BACA JUGA:Pria Berseragam Dinas Maling HP Akhirnya Ditangkap, Rupanya Oknum PNS Disperindag Kota Jambi
Namun, penting untuk dicatat bahwa Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika ditetapkan sebagai tersangka, Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini juga sudah tayang di Diswayid, dengan judul Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Dana BOS Pun 'Diembat' Juga!