Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kirim Foto Porno ke Mahasiswi, Oknum PNS Pemprov Jambi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Happy Banget, 5 Shio Ketiban Durian Runtuh Dapat Rezeki yang Tak Terduga
Meskipun demikian, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran Walbertus Wisang dalam kasus ini.
Kejadian ini membuat persidangan lanjutan terdakwa Johnny G Plate menjadi lebih dramatis. Pasalnya, Walbertus Wisang ditangkap usai memberikan kesaksiannya di pengadilan.
Petugas Kejaksaan Agung yang melaksanakan penangkapan mengacu pada surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus.
Walbertus Natalius Wisang ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, yang dalam hukum dikenal sebagai obstruction of justice (OOJ).
BACA JUGA:Viral Diduga Nasabah Pinjol Bunuh Diri Gegara Diteror Debt Collector AdaKami, Apa Kata OJK?
BACA JUGA:5 Shio yang Berpotensi Naik Jabatan di Tempat Kerja, Loyalitas Selama Ini Terbayarkan
Namun, saat ini belum ada informasi rinci terkait peran Walbertus Wisang dalam kasus ini atau detail perintangan penyidikan yang diajukan terhadapnya.
Tersangka dapat menghubungi kuasa hukumnya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus korupsi proyek BTS 4G ini terus menjadi sorotan publik dan lembaga penegak hukum.
Penetapan tersangka terhadap Walbertus Wisang menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang vital ini, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan telekomunikasi di Indonesia. *