JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Banyak masyarakat yang memutuskan meminjam uang melalui pinjol saat membutuhkan uang secara mendesak.
Namun,setelah heboh masalah pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat, kini hadir Pinjaman Pribadi atau pinpri.
Pinpri ini ternyata tidak jauh beda dengan Pinjol loh. Ada banyak merugikan yang nantinya dirasakan oleh masyarakat. Mulai dari bunga yang tinggi hingga debt colector yang semena mena.
Tidak berbeda jauh dengan pinjol yang tidak segan melakukan publikasi data nasabah, Pinjaman Pribadi atau pinpri bahkan terbilang lebih mengkhawatirkan.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA hingga S2
BACA JUGA:6 Shio Diselimuti Hoki Tak Terkalahkan, Rahasia Kesuksesan di Tahun Ini
Selain cenderung mengikuti pola-pola yang biasa diterapkan perusahaan pinjol, pinpri juga tidak segan meminta e wallet para nasabah.
Ramainya kasus pinjol sendiri bermula dari cuitan thread dari pemilik akun twitter atau akun X @PartaiSocmed, yang menyiratkan kejamnya pinpri.
Bukan hanya bunga pinjaman yang mencapai 35 persen sehari, Pengelola pinpri juga mewajibkan nasabahnya untuk tidak telat meski hanya satu menit.
Jika nasabah yang bersangkutan telat, maka pengelola pinpri akan langsung mempublikasikan data pribadi nasabah pinpri ke jejaring sosial.
BACA JUGA:Kontruksi Tol Jambi-Betung Belum Capai Target, Kepala BPJN Provinsi Jambi Sebut Ada Perubahan Desain
Selain identitas pribadi nasabah, pengelola pinpri juga meminta dokumen lain seperti Kartu Keluarga.
Dari penelusuran di thread tersebut, kemudian diketahui bahwa tawaran pinpri sengaja dipublikasi oleh salah seorang pemilik akun X lainnya.
Pengelola pinpri kemudian diketahui merupakan mahasiswi semester 7 di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.