Cara Bedakan DC Pinjol Gadungan, Ada Ancaman Fisik

Jumat 22-09-2023,11:30 WIB
Reporter : Kiki Rizky
Editor : Kiki Rizky

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DC pinjol gadungan adalah individu atau pihak yang berpura-pura sebagai penagih utang dari pinjol ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. 

Mereka cenderung menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan tindakan ilegal lainnya untuk mengejar nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran. 

Salah satu ciri khas dari DC pinjol gadungan adalah bahwa mereka seringkali tidak memiliki izin resmi atau regulasi yang sah, sehingga tindakan mereka melanggar hukum.

Ancaman yang timbul dari DC pinjol gadungan

BACA JUGA:Update Pantuan RTMC Ditlantas Polda Jambi, Arus Lalu Lintas Angkutan Batu Bara Ramai, Tapi Lancar

BACA JUGA:Cek di Sini! UMKM Ini Ternyata Bisa Ajukan KUR BRI 2023 Rp100 Juta, Angsuran Rp1 Jutaan

1. Intimidasi dan Ancaman Fisik 

DC pinjol gadungan seringkali menggunakan taktik intimidasi, termasuk ancaman fisik terhadap nasabah yang telat membayar. Mereka bahkan dapat mengunjungi rumah atau tempat kerja nasabah dengan ancaman kekerasan.

2. Pelecehan Emosional 

Selain ancaman fisik, DC pinjol gadungan juga dapat melakukan pelecehan emosional dengan merendahkan martabat nasabah, melecehkannya, atau mencemarkan nama baiknya. 

3. Penyebaran Informasi Pribadi 

BACA JUGA:Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

BACA JUGA:Viral Debiturnya Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjol AdaKami, Pertanyakan Bunga yang Tinggi Terlalu Tinggi

Beberapa DC pinjol gadungan mungkin mengancam akan menyebarluaskan informasi pribadi nasabah jika mereka tidak membayar. Ancaman ini serius karena dapat mengancam privasi dan keamanan nasabah.

4. Pembayaran yang Tidak Jelas 

Kategori :