da tiga tahun ke depan harus dipersiapkan aparatur pengelola keuangan daerah untuk mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.
Sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terkoneksi dengan sistem nasional. Artinya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah.
BACA JUGA:IndiHome Gelar Racing Stars Push Bike Competition 2023
BACA JUGA:Hadiri Bazar Bhayangkari, Kapolri: Upaya Dorong UMKM Terus Bertumbuh
Oleh karena itu, penulis merekomendasikan bahwa pemerintah daerah harus dapat menyajikan naskah akademik maupun raperda yang memenuhi ketentuan ketepatan waktu.
Penyelesaiannya harus sesegera mungkin agar dapat dimasukan dalam Propemperda 2022, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, dilaksanakan secara transparan, juga dengan tetap menerapkan prinsip cost efficient dan cost effectiveness.
Sehingga akhirnya Perda yang dilahirkan menjadi Perda yang berkualitas memenuhi kemamfaatan dan rasa keadilan, karena dilandasi nilai-nilai filosofis, sosiologis dan yuridis.
Selain itu, jangan menjadi yang terakhir dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan perdanya, sehingga perlu dilakukan beberapa kali mengingat sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas (accountability) dan keterbukaan (transparency) manajemen pemerintahan daerah.
Dalam penyusunan Naskah Akademik, perlu adanya pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Bahwa ada empat ruh yang disampaikan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Ada Puluhan Ribu Saldo DANA Gratis Hari ini, Tanpa Persyaratan Khusus
BACA JUGA:Cair Uang Rp 70 Juta Hanya Modal KTP, UMKM Bisa Ajukan KUR BRI Lewat Online di kur.bri.co.id
Pertama yakni penyederhanaan, ada beberapa hal yang dihapuskan atau ada satu klaster yang disatukan. Dengan adanya efek penyerdahanaan, maka yang kedua yakni efisiensi dengan harapan ekonomi tumbuh dan meningkat. Sedangkan yang ketiga, anggaran terpadu antara pusat, provinsi, dan daerah serta berbasis kinerja dan sistem keadilan. Keempat harmoni pusat hingga daerah, terkait anggaran. *