JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Sungai Gelam, harus berurusan dengan hukum.
Dia ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, dalam kasus penipuan.
Informasi yang diterima jambi-independent.co.id, yang bersangkutan bernama Roy Candra Saragih. Saat ini, dia sudah ditahan di Polda Jambi.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudhistira Andri Ananta, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Shio yang Hobi Traveling: Menjelajah Dunia dengan Semangat Petualangan
BACA JUGA:Heboh! Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Bersimbah Darah di Rumah Dinas
"Ini terkait penipuan jual beli CPO," kata Kombes Andri Ananta, saat dikonfirmasi Sabtu tanggal 23 September 2023.
Kata dia, kasus ini sudah dilaporkan sejak Desember 2022 lalu. "Alhamdulilah semua alat bukti telah cukup sehingga proses penyidikan berjalan hingga tersangka saat ini ditahan," kata dia.
Kabar ini pun langsung viral di media sosial. Akun instagram Info Seputar Jambi juga ikut mengabarkan hal ini.
Berikut captionnya:
BACA JUGA:Pinjaman di BRI Rp25 Juta? Ini Cara Download Aplikasi, Cepat Cair, Cuma Bawa KTP, Bukan KUR Loh!
BACA JUGA:Sambut Pekan Keselamatan Jalan, Pemkab Muaro Jambi Gelar Senam Sehat Bersama
Inpo tebuang
••
Parah nak gilolah!! Caleg dapil sungai gelam dari partai PDIP terduga tersangka kasus penipuan penggelapan kini terduga telah diamankan di polda jambi / menurut informasi yang didapat bahwa terduga pelaku ini juga bekerja sebagai direktur (PT. mayang mangurai jambi)