BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Memasuki kerja hari kedua, Pj Bupati Merangin H Mukti melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor-kantor pelayanan di jajaran Pemkab Merangin, Selasa 26 September 2023.
Pertama, H Mukti bersama rombongan melakukan sidak ke Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko.
Di rumah sakit kebanggaan masyarakat Merangin itu, Pj Bupati memasuki satu ruangan pelayanan kesehatan ke ruangan lainnya.
"Kerja melayani masyarakat itu ibadah yang pahalanya sangat besar. Jadi segala sesuatu jangan dinilai dengan rupiah, tapi lebih ke nawaitunya untuk ibadah,’’ pinta Pj Bupati kepada sejumlah medis di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Penting! Sebelum Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Pastikan Tidak Melakukan Ini
BACA JUGA:Selain BPKB Kendaraan, 5 Jaminan Ini Bisa untuk Mengajukan KUR BRI 2023
Di rumah sakit yang berada di kawasan Pematang Kandis Bangko tersebut, Pj Bupati sempat tanya jawab dengan para pasien. Sejumlah pasien merasa puas atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit.
Rombongan Pj Bupati selanjutnya bergeser ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin.
Di kantor yang dipimpin Ibrahim tersebut, Pj bupati minta pelayanan ditingkatkan.
"Tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai membuat masyarakat kecewa, karena buruknya pelayanan yang diberikan. Untuk mengurus perizinan jangan sampai berhari-hari,’ ’ujar Pj Bupati.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 25 Juta Cicilan Hanya Rp 400 Ribuan Perbulan, Cek Syaratnya Disini
BACA JUGA:Ada Kenaikan Suku Bunga KUR BRI untuk Pengajuan Kredit Kedua dan Seterusnya, Cek Disini
Pj Bupati minta pelayanan yang diberikan harus lebih prima lagi dan harus mampu memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Beri kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan prima yang diberikan.
Bagi masyarakat yang berasal dari jauh jangan sampai dalam pengurusan izin mereka sampai bermalam di Kota Bangko atau harus bolak-balik ke daerahnya karena persyaratan yang diminta masih kurang.
Sosialisasikan bentul apa-apa yang menjadi syarat dalam kepengurusan perizinan, sehingga masyarakat tahu apa yang mesti dibawa ketika ingin mengurus perizinan tertentu, sehingga tidak bolak-balik.*