JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kemudahan akses ke layanan kesehatan adalah salah satu keuntungan yang diperoleh.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda biasanya harus mendapatkan perawatan di Fasilitas Kesehatan (faskes) 1 terlebih dahulu.
Dan jika diperlukan, Anda akan dirujuk ke rumah sakit oleh faskes 1 tersebut, lewat BPJS Kesehatan.
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, Anda bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan dari faskes 1.
BACA JUGA:Mulai Terungkap! Ada Luka Tusuk di Tubuh Anak Tentara Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas Terbakar
BACA JUGA:8 Cara Menjaga Kondisi Keuangan Tetap Aman, Meski Banyak Cicilan
Berikut adalah panduan cara berobat ke rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan:
1. Kondisi Darurat
Salah satu kondisi yang memungkinkan Anda untuk berobat langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan adalah jika Anda mengalami kondisi darurat kesehatan.
Dalam situasi darurat, Anda dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Kondisi darurat dapat mencakup ancaman terhadap nyawa Anda atau orang lain, penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, atau kondisi medis lain yang memerlukan tindakan segera.
BACA JUGA:Apa Itu Virus Nipah? Kenali Penyebab dan Gejalanya, Bisa Kena Radang Otak!
2. Penilaian Dokter Penanggung Jawab Pasien
Meskipun Anda dapat pergi langsung ke rumah sakit dalam kondisi darurat, penentuan apakah kasus Anda memenuhi syarat sebagai kondisi darurat biasanya akan dilakukan oleh dokter yang menangani Anda di rumah sakit.