“Dibilang bawa kerikil, ternyata nak sayo cek dulu,” ujarnya sambil melihat ke dalam bak mobil.
BACA JUGA:CATAT, Ada Syarat Baru di Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Disini Jika Mau Pinjaman Bisa Cair
Saat dilihat, rupanya muatan truk tersebut berisi batu bara. “Bawa batu bara, nak kucing kucingan,” kata suara dalam video tersebut.
Peristiwa ini terjadi Minggu 1 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00, tepatnya di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Karena melanggar jam operasional, angkutan batu bara itu pun terpaksa dilarang melanjutkan perjalanannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketum ATJ Karyadi, melalui Juru Bicara ATJ Jefri Belintara Pardede menyayangkan hal tersebut.
BACA JUGA:Over Pede, Ini 5 Zodiak Paling Narsis, Ingin Jadi Pusat Perhatian
"Seharusnya seluruh sopir angkutan batu bara mematuhi aturan jam operasional yang sudah ada," kata dia.
Lanjutnya, aturan itu dibuat agar masyarakat pengguna jalan lainnya tidak terganggu dalam menjalankan aktivitasnya.
Dia pun mengimbau, agar hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari demi kenyamanan bersama.
Selanjutnya kepada perusahaan batu bara, diminta untuk menjalankan komitmen mejalankan risalah KSP Deputi 1.
BACA JUGA:6 Cara Cepat Lolos Ajukan KUR BRI 2023 untuk Tambahan Modal Usaha, Coba Sekarang
BACA JUGA:SMA se-Provinsi Jambi Libur Gara-gara Asap, SMP Al Falah Kota Jambi Berlakukan Ini
"Karena inilah menjadi pedoman akhir berjalannya kembali hauling batu bara di jalan umum," kata dia.