Ngaku Bawa Kerikil, Angkutan Batu Bara Ini Nekat Langgar Jam Operasional, Ketahuan Satgas ATJ

Minggu 01-10-2023,23:04 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

Sebelumnya, ATJ bersama dengan Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Jambi, mengadakan pembekalan.

Kegiatan pembekalan yang dilakukan ATJ dan BPABB ini diperuntukkan bagi Satuan Tugas (Satgas) ATJ. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 30 September 2023, di Villa Tanah Betuah, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pembekalan dari ATJ dan BPABB ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Satgas ATJ memiliki pemahaman yang baik tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

BACA JUGA:6 Cara Cepat Lolos Ajukan KUR BRI 2023 untuk Tambahan Modal Usaha, Coba Sekarang

BACA JUGA:Program Pinjaman KUR BRI 2023, Menopang Pertumbuhan UMKM dengan Bunga Rendah

Terutama tugas Satgas ATJ terkait dengan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Pembekalan ini dihadiri oleh lebih kurang 50 peserta, termasuk perwakilan dari beberapa instansi terkait.

Turut hadir dalam acara ini, Kasubdid Polmas Ditbimas Polda Jambi, AKBP Dadang Joko Karyanto, yang mewakili Dirlantas Polda Jambi.

Lalu Kasubdit Kamsel Polda Jambi, Kompol Agung Asmara; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi yang diwakilkan oleh Ridwan ST selaku Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi.

Ketua Asosiasi Transportir Jambi, Karyadi, juga turut hadir dalam acara ini.

BACA JUGA:6 Shio Bakal Dapat Rezeki Dadakan, Ada Keajaiban Besar dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:Wow! KPK Temukan Uang Puluhan Miliar Rupiah di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Catatan Keuangan

Selama sesi orientasi, Kompol Agung Asmara, mewakili Dirlantas Polda Jambi, memberikan informasi terkait pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

Dia menjelaskan bahwa transportasi adalah bagian integral dari sistem pertambangan yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, dan pengangkutan batu bara.

Dalam konteks ini, dia juga mengingatkan para peserta tentang regulasi yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan terkait energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Beberapa regulasi yang menjadi pedoman adalah UU Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020, dan Lampiran II Kep Menteri ESDM Nomor: 1827 K/30/Mem/2018.

BACA JUGA:Asap Tebal Akibat Karhutla Kepung Kota Jambi, Disdik Liburkan Sekolah, Simak Jadwalnya

Kategori :