Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.
Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.
BACA JUGA:Simak Nih! Ini Dia Deretan Tanjakan Angker di Indonesia, Hati-hati Saat Melintasinya
BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp 50 Juta, Ini Tips dan Cara Mudah agar Pinjaman KUR BRI 2023 Cepat Cair
Kata Malik, untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.