Program Pamsimas di Desa Rukam Muaro Jambi Rugikan Negara Rp299 Juta, Kejari Periksa 15 Orang

Selasa 03-10-2023,20:14 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Program Pamsimas di Desa Rukam, Muaro Jambi rugikan negara Rp299 juta, Kejari Muaro Jambi pun telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus tersebut.

Di mana, pada kasus itu, Kejari Muaro Jambi tetapkan Jangcik sebagai tersangka kasus korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022. 

Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara/daerah untuk kegiatan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022 sebesar sebesar Rp 299 juta lebih. 

Sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. 

BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Tetapkan Jangcik sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pamsimas di Desa Rukam

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Dir Intelkam Polda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polres Muaro Jambi

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 75 dokumen terkait. 

"Dan pada hari ini Tim Penyidik menetapkan saudara Jangcik Bin Sidik Sebagai Tersangka. Dan dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas  II A jambi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, pada Selasa 3 Oktober 2023.

Jangcik warga Rukam tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Jambi

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Jerigen Tuak di Rumah Warga Desa Mukai Hilir, Kerinci

BACA JUGA:Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidum, 1 Pucuk Senpi dan 3 Sajam Ikut Dimusnakan

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, mengatakan, bahwa awalnya pada tahun 2022 lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi memberikan Anggaran sebesar kurang lebih Rp 4 Milyar yang diberikan kepada 10 (sepuluh) Desa di kabupaten Muaro Jambi. 

Salah satunya adalah Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

Lanjutnya, pada bulan Juli 2022 lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program PAMSIMAS dari Saiful Anwar selaku pendamping PAMSIMAS bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.

Kategori :