JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, mengamankan 3 orang pengedar narkoba jaringan Aceh.
Dari 3 orang pengedar narkoba jaringan Aceh yang ditangkap BNNP Jambi tersebut, dua di antaranya warga Provinsi Jambi, sementara salah satunya warga Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku yang ditangkap BNNP Jambi adalah, Sukardi (39), warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian BNNP Jambi juga menangkap Asril (53) warga Jalan Bhayangkara RT 12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Tanjab Barat, Polres Tanjab Barat Periksa Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Terlalu Keras Kepala, 5 Zodiak Perempuan Ini Sering Merasa Menyesal Sendiri
Terakhir dalam operasi BNNP Jambi itu adalah Deri Saputra (26) warga Kampung Pulau RT 01, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023, saat dikonfirmasi.
Kata dia, penangkapan dilakukan pada Selasa tanggal 3 Oktober 2023 pukul 09.30.
"Ada 3 lokasi penangkapan yang dilakukan petugas BNNP Jambi," kata Brigjen Pol Wisnu Handoko.
BACA JUGA:Open Donasi, Adik Rafisky Penderita Jantung Bocor dan Down Syndrom Butuh Biaya Untuk Operasi
BACA JUGA:Pengamanan Pemilu 2024, Irwasda Polda Jambi Cek Kesiapan Polres Tanjab Barat
Tiga lokasi tersebut, yaitu Jalan Muara Bungo - Jambi, Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Kemudian Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi; dan Jalan Lintas Sumatera Desa Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Operasi penangkapan oleh BNNP Jambi ini sendiri berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.