Sementara Tim 2 menuju ke Kabupaten Bungo untuk melakukan control delivery terhadap barang yang sudah diamankan guna melakukan penindakan terhadap si penerima barang.
Sekira pukul 13.00 Wib Tim 1 melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Di sana, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus di dalam kamar rumah pelaku yang tersimpan di dalam tas koper.
Pukul 15.45 wib, Tim 2 berhasil mengamankan pelaku penerima sabu di Kabupaten Bungo.
BACA JUGA:Lagi, Dengan Cara Simpel ini, Bisa Dapatin Saldo DANA Geratis
BACA JUGA:Waw, Cuma Baca Novel Bisa DApatin Saldo DANA Gratis, Simak Caranya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju kantor BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Lalu 1 bungkus narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Kata Brigjen Pol Wisnu Handoko total kerugian yang berhasil diselamatkan sekitar Rp14,5 miliar.
Sementara, dengan tangkapan ini kata dia ada 85.000 jiwa yang berhasil diselamatkan. *