Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal, saat itu mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan Cik Bur.
BACA JUGA:Terlanjur Sayang dan Nyaman, Ini 5 Zodiak Terjebak Cinta dengan Sahabat Sendiri
Ini artinya, dia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi gugatan tersebut.
Keputusan pencopotan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sendiri, menurutnya telah diambil oleh Partai Demokrat.
Saat dikonfirmasi, Iday, panggilan akrab Syamsurizal, menjelaskan bahwa pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi adalah kewenangan DPP Partai Demokrat. *