JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu, politisi senior yang Burhanuddin Mahir membuat langkah mengejutkan.
Mantan Bupati Muaro Jambi 2 periode, yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat tersebut, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Siapa yang digugat oleh pria yang akrab disapa Cik Bur ini? Tak lain adalah DPP dan DPD Partai Demokrat Jambi.
Langkah ini cukup mengejutkan dunia politik Jambi. Apalagi, langkah ini diambil Cik Bur setelah Partai Demokrat mencopotnya dari posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Minta Maaf ke Puan Maharani, Ketua Umum PSI Kaesang: Ini Pesta Demokrasi, Santun dan Santuy
Saat dikonfirmasi, pengacara Cik Bur, Ikhsan Hasibuan, mengatakan bahwa persidangan belum digelar.
Meski demikian kata dia, gugatan sudah didaftarkan dan tentunya akan terus berproses di Pengadilan Negeri Jambi.
"Kalau tidak salah, jadwal sidang perdana 16 Oktober," ujar Ikhsan.
Menurut pengacara Cik Bur ini, karena ada dua tergugat, yakni DPP dan DPD Demokrat, maka cukup lama waktu dari pendaftaran gugatan sampai ke persidangan awal.
BACA JUGA:Cek Jalan Khusus Batu Bara, Gubernur Jambi Pembebasan Lahan Masyarakat Masih Jadi Kendala
"Kan DPP juga digugat. Yang mengeluarkan SK pencopotan klien kita dari Wakil Ketua DPRD Provinsu Jambi kan DPP. Jadi kita tunggu sajalah persidangan perdana nantinya," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, Cik Bur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa, 19 September 2023.
Tergugat dalam kasus ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.