Belum Ditahan, KPK Minta Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Kooperatif, Ini Modus Korupsi di Lingkungan Kementan

Rabu 11-10-2023,21:45 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yaitu Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan RI.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam keterangan resminya di KPK RI, Rabu 11 Oktober 2023.

Namun demikian, meski telah menetapkan 3 orang tersangka, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Kasdi Subagyono.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Jantung, Berikut Rekomendasi Makanan yang Menyehatkan

BACA JUGA:10 Tips Menjaga dan Merawat Kesehatan Mata

Menurut Johanis Tanak, ini karena Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

"Sedangkan SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir," kata Tanak. Dia pun mengingatkan keduanya untuk kooperatif dan hadir menemui tim penyidik KPK.

Dalam konferensi pers yang digelar hari Rabu 11 Oktober 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa ada 3 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Syahrul Yasin Limpo. "SYL, Menteri Pertanian periode 2019-2024," kata Johanis Tanak, dalam keterangan resminya di KPK tadi.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Berencana Pensiun: Saya Sudah Tua

BACA JUGA:10 Tips Ampuh Atasi Darah Rendah

Selain Syahrul Yasin Limpo, ada dua orang dari lingkungan Kementan RI yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Mereka adalah Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan RI.

Dalam pengumuman tersebut, Johanis Tanak mengatakan pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Kasdi Subagyono selama 20 hari ke depan.

Kategori :