Saat disinggung apakah ada modus untuk meluluskan nilai atau mata kuliah tertentu, Kombes Umi mengaku masih mendalami.
“Karena memang ini bukan murni penangkapan dari polisi. Melainkan masyarakat sekitar yang melakukan penggerebekan, lalu diserahkan ke Polda Lampung. Pasal yang bisa dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan dengan ancaman penjara sembilan bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Arti Mimpi Tentang Anak Perempuan, Bisa jadi Tentang Babak Baru
Artikel Ini Telah Tayang di RADARMETRO.CO.ID dengan judul: Ditemukan Tisu Magic, Ternyata Dosen UIN Sudah 6 Kali Setubuhi Mahasiswinya