Dalam perkaranya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka memohon agar ada perubahan pada pasal yang diuji materi.
BACA JUGA:Sempat Ngaku, Kini UIN STS Jambi Bantah Minta Korban Bully Buat Pernyataan Bersalah
BACA JUGA:Harus Tahu! Ini Perbedaan Mata Lelah dan Mata Kering, Simak 3 Tips Mengatasinya
Perubahan yang dimaksud adalah, bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun, serta berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Frasa yang diinginkan Ketua Umum Partai Garuda ini juga tertulis dalam laman resmi milik MK RI tersebut.
Selanjutnya, ada pula Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang juga berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres.
BACA JUGA:Tak Bersahabat, Ini 5 Zodiak Dibenci karena Sikap dan Kebiasaan Jelek
BACA JUGA:11 Tips Menghilangkan Bad Mood Saat Sedang Bekerja
Selanjutnya adalah, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun. Dia juga menambahkan, agar capres dan cawapres sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Nah, seorang mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) juga mengajukan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ke MK RI.
Mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A ini, meminta batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
BACA JUGA:Terungkap oleh KPK! Keluarga Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi Kementan untuk Perawatan Wajah
BACA JUGA:4 Zodiak Pria yang Love Languagenya 'Act of Service', Senang Banget Nolong Pasangan
Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Dia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.