UPTD Samsat Kerinci Buka Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu 01-11-2023,12:12 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

Namun Program Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Pokok

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan baru), Sanksi Administratif Pendaftaran atas penyerahan Kendaraan Bermotor Pertama (Kendaraan Baru).

BACA JUGA:Mau Buka Showroom Mobil? Pahami 12 Hal Penting Ini Sebelum Menyesal

BACA JUGA:Pahami Gejala Awal Anak Terkena Penyakit Asma, Berikut Cara Menanganinya

 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi lain.

Dia menambahkan bahwa Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program ini  tidak atau belum

dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal pemutihan pajaknya tidak berlaku. 

Setting pembebasan Pajak Progresif pada aplikasi Samsat dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah. “Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak motor agar segera dapat melunasinya,”ucapnya.

Kepala UPTD Samsat Kerinci menghimbau kepada masyarakat kerinci dan Sungai Penuh untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik. 

BACA JUGA:Update Harga Motor Yamaha Terbaru 2023, dari Matic hingga Sport

BACA JUGA:Deretan Arti Mimpi Mempunyai Anak Perempuan, Sebuah Pertanda Positif

"Bayarlah pajak kendaraan, bagi kendaraan yang sudah  mati pajak kendaraannya untuk bisa membayarnya,"ajaknya. *

 

Kategori :