UPTD Samsat Kerinci Buka Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu 01-11-2023,12:12 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

KERINCI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi warga kerinci dan Sungai Penuh khusus bagi masyarakat yang pajak kendaraannya mati, pasalnya UPTD Samsat Kerinci kembali membuka pemutihan pajak kendaraan khusus kendaraan bermotor. 

Hal ini disampaikan, Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, kepada media ini  mengatakan bahwa mulai dari 1 November 2023 UPTD samsat Kerinci telah membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor, hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jambi per 31 Oktober 2023.

 "Ya,Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, melalui cabang UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kerinci, telah meluncurkan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,"jelasnya.

Kepala Samsat menambahkan bahwa Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk kerinci Sungai Penuh ini ditetapkan melalui  Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023, pada tanggal 31 Oktober 2023, tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang, dengan masa pelaksanaan selama 2 (dua). 

BACA JUGA:Tahanan KPK, Agus Rama yang Juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Meninggal Dunia

BACA JUGA:Edi Purwanto Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Anggota DPRD Jambi, Agus Rama

"Pemutihan dilaksanakan selama dua bulan mulai dari 1 November sampai dengan  23 Desember 2023,"terangnya.

Lanjutnya, pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Dia menambahkan ada beberapa program pemutihan dalam keputusan Gubernur Jambi, diantarkan yakni, Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berupa Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor,

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang. Program ini diberikan kepada seluruh Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung sejak 1 November 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Ini 4 Zodiak Jago Komunikasi, Pandai Menyelesaikan Masalah dengan Negosiasi

BACA JUGA:8 Jus Buah Cocok Untuk Bikin Kulit Glowing dan Bersih

Lanjutnya lagi, Program ini pada diantaranya berupa. 

Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah kemudian Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan, sitaan, eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising).

 Kemudian Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Selanjutnya Pembebasan Pajak Progresif dan  Pembebasan sanksi administratif pendaftaran atas penyerahan Pajak Kendaraan Bermotor Kedua, BBN-KB II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Kategori :