JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga Jambi yang memiliki kendaraan bermotor dalam kondisi mati pajak, bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Pasalnya, pemerintah saat ini sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini berlaku mulai dari 1 November hingga 23 Desember 2023.
"Kita harap program ini bisa menarik warga untuk segera membayar pajak kendaraannya," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Rabu 1 November 2023.
BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan Paling Fashionable
BACA JUGA:4 Shio yang Punya Peluang Bagus dalam Keuangan dan Karir di Bulan November 2023
Lanjutnya, pada program pemutihan kali ini, ada beberapa poin yang dibebaskan.
1. Denda pajak kendaraan bermotor.
2. Pokok dan denda BBNKB II dan lelang kendaraan.
3. Pajak progresif
Dalam kesempatan itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga mengingatkan pemilik kendaraan yang mati pajak.
BACA JUGA:Berkas Perkara Duel Maut di Kecamatan VII Koto Dilimpahkan ke Kejaksaan Tebo
BACA JUGA:Telkomsel Bergabung di Program
Menurut perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ukang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, maka data kendaraan akan dihapus alias bodong.
"Untuk itu, manfaatkan lah program pemutihan kali ini agar data kendaraan tidak dihapus," kata Kombes Dhafi. *