YOGYAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Modus peredaran narkoba terus berkembang. Para pelaku selalu berupaya mengelabui aparat hukum, untuk bisa mengedarkan narkoba.
Terbaru adalah, narkoba yang dimasukkan dalam keripik pisang. Hal ini diketahui, usai Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos). Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut.
Dalam medsos tersebut, penyidik curiga dengan harga keripiki pisang yang sangat mahal. Bisa mencapai jutaan rupiah.
BACA JUGA:Usia Petugas KPPS Maksimal 55 Tahun
BACA JUGA:Dukung Militer Israel, Boikot McDonald's Sampai ke Indonesia, Outlet Mulai Sepi
Berawal dari situ, polisi pun melakukan tracking. Setelah mengikuti perkembangannya, akhirnya pada hari Kamis tanggal 2 November 2023, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat 3 November 2023.
Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.
BACA JUGA:Harga Cabai di Jambi Kembali Meroket, Pinto Jayanegara Minta Pemerintah Intervensi Harga
BACA JUGA:Tenang dan Damai, Ini Ciri Rumah yang Sering Dikunjungi Malaikat, Penghuni Mendapatkan Rahmat
"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.
Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.