Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengingatkan kepada Caleg dan Timsesnya untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye.
Desmara Dewi menyebutkan peserta Pemilu harus mentaati peraturan tentang Kampanye yang telah tertuang di dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, terutama tentang pemasangan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Mandiangin Sarolangun Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Gelontorkan 2000 Paket Bahan Pokok, Ihsan Yunus: Jadi Pejabat Jangan 'Ceng Ceng Po'
Para peserta kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan. Serta mewujudkan ketertiban dan suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang," tandasnya. *