KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan Korupsi dana subdisi PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat meningkat status dugaan korupsi tahun 2019-2021 tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bahkan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Hal ini diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Marcello Bellah, melalui Kasi Intelijen nya Muhammad Lutfi, saat dikonfirmasi belum lama ini, ia mengatakan bahwa jaksa telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Menag Yaqut Cari Alternatif Bantuan Lain untuk Palestina
BACA JUGA:Jatim Juara Umum STQH Nasional ke-27, Ini Nama-nama Peraih Juara
"Ya, sudah naik ke penyidikan," ujarnya.
Saat ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka, Kasi Intel mengaku belum ada.
"Belum, belum ada," singkatnya.
Dijelaskannya, saat ini pihak kejaksaan terus mendalami dugaan korupsi dana subdisi dengan sekitar Rp 7 Miliar tersebut.
BACA JUGA:Bunda, Ini 5 Tips Agar Bayi Gemuk dalam 1 Minggu, Simak Ya
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Tips Mengetik 10 Jari dengan Cepat Bagi Pemula Agar Mahir
Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi, bakal diperiksa kembali oleh penyidik, bulan ini panggilan kedua sebagai saksi.
Pasalnya, pada panggilan pertama dianggap masih kurang lengkap memberikan keterangan sebagai saksi.
Selama diperiksa kemarin, sekda berada di ruangan penyidik untuk memberikan keterangan kurang lebih Empat jam setengah.