"Kita menganggap semua permasalahan dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi. Apa yang ada dalam UU pers, harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa. Jangan sampai ada pelemahan dalam upaya mengungkapkan kebenaran seperti ini," katanya.
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Tips Mengetik 10 Jari dengan Cepat Bagi Pemula Agar Mahir
BACA JUGA:Bunda, Ini 5 Tips Agar Bayi Gemuk dalam 1 Minggu, Simak Ya
Menurut Rangga, ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab ataupun hak koreksi. Sehingga somasi ini seharusnya jangan dijadikan alat, ataupun diperalat untuk kepentingan individu atau korporasi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.
"Lain halnya apabila berita itu mengada-ada. Tapi dalam kasus ini, kami nilai bahwa ada yang tidak dipahami secara menyeluruh dari pihak yang melayangkan somasi," ujarnya.
Sebelumnya, RMKE melalui kantor kuasa hukum Hotman Paris & Partners melayangkan somasi sekaligus hak jawab kepada PT Muara Multi Media yang menaungi Kantor Berita RMOL.ID dan Kantor Berita RMOLSUMSEL.ID pada 23 Oktober 2023 lalu karena dinilai tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk pemberitaan yang berimbang. *