Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun ada juga perbedaan pendapat pada hakim MKMK.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Menag Yaqut Cari Alternatif Bantuan Lain untuk Palestina
BACA JUGA:Bunda, Ini 5 Tips Agar Bayi Gemuk dalam 1 Minggu, Simak Ya
Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.
Untuk diketahui, meskipun Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, namun MKMK tidak dapat merubah putusan yang telah ditetapkan oleh MK sebelumnya.
Menurut Jimly, MKMK tidak dapat menilai putusan MK. "Jika ingin merubah putusan tersebut, maka harus ada putusan refisi yang dibuat oleh MK sendiri,” kata Jimly yang juga mantan Ketua MK itu.
Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Tips Mengetik 10 Jari dengan Cepat Bagi Pemula Agar Mahir
BACA JUGA:Macet Parah di Arah Jerambah Bolong Kota Jambi, Ini Penyebabnya
Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu.
Ini berarti, bahwa jalan Gibran Rakabuming Raka tetap mulus. Dia tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.
Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana, selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Series Segera Launching, Ini Spesifikasi Lengkapnya
BACA JUGA:Tepis Berita Hoax Hary Tanoe Pendukung Israel, Perindo Jambi : Ini Pencemaran Nama Baik
Meski Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK, tapi Gibran tetap melenggang di Pemilu 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.