JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu.
Ya, pemeriksaan terhadap kasus TPPU Panji Gumilang itu dilakukan Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis 9 November 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang diperiksa di Indramayu karena dirinya sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Di Lapas Indramayu (pemeriksaan terhadap Panji Gumilang)," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi.
BACA JUGA:Dianggap Tebang Pilih Penertiban APS, Bawaslu Tanjab Barat Angkat Bicara
BACA JUGA:Jasa Raharja Ajak Guru SMK 11 Kota Jambi Menjadi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
BACA JUGA:Luar Biasa! APBD Kota Jambi 2024 Diproyeksi Hampir Tembus Rp2 Triliun
BACA JUGA:Harus Tahu! Ini Panduan Konser Coldplay di Jakarta 15 November 2023 Nanti, Simak Alurnya
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar
Panji Gumilang pakai SHM Yayasan untuk pinjam uang Rp73 Miliar ke bank untuk kepentingan pribadinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo.