Kasus TPPU, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Indramayu, Ini Sebabnya

Kamis 09-11-2023,15:51 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Gita Savana

Dia mengatakan, bahwa uang Rp 73 miliar itu dipinjam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dari Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi.

“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” kata saat dikonfirmasi, Selasa 7 November 2023. 

BACA JUGA:HAR Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Walikota Jambi ke DPC Partai Hanura

BACA JUGA:Jadi Pj Wali Kota Jambi, Ini Kata Sri Purwaningsih

Aset Yayasan yang dijaminkan oleh Panji Gumilang untuk pinjam uang RP73 miliar ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi itu, adalah sertifikat hak milik (SHM) dari tanah dan bangunan yayasan.

Hanya saja, terkait rincian lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan Panji untuk pinjam uang Rp73 miliar itu belum diketahui.

Menuruth De Deo, pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Lagi, PTPN VI Remajakan 226 Hektar Sawit Rakyat

BACA JUGA:BREAKING NEWS : 4 Pelajar Alami Laka Lantas di Lintas Sabak Timur Pagi Ini, 1 Orang Meninggal Dunia

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sebanyak 154 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang juga telah diblokir. Selain itu, uang Rp200 miliar juga turut disita.

Panji Gumilang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023 lalu. 

Kini, Bareskrim Polri juga menetapkan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut sebagai tersangka pada kasus lain.

BACA JUGA:Gelar NextDev ke-9, Telkomsel Ciptakan Dampak Sosial Berkelanjutan dalam Implementasikan Prinsip ESG

BACA JUGA:6 Tips Untuk Zodiak Perempuan Sagitarius Atasi Bad Mood

Kategori :