Simak 4 Poin Penting Fatwa MUI tentang Bela Palestina

Sabtu 11-11-2023,07:30 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain poin-poin tersebut di atas, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat Islam secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Ini Pesan Kapolda Jambi

BACA JUGA:5 Shio yang Mudah Berkembang dalam Dunia Usaha

Berikut rekomendasi MUI selengkapnya:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. *

Kategori :