Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023.
Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipih nya. Karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya.
Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jemaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.
BACA JUGA:7 Tips Mata Sehat dengan Konsumsi Wortel
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Seorang Anak Ponpes di Tebo Meninggal Dunia, Orang Tua Ungkap Kejanggalan
Jadi, berapa biaya yang harus dibayar jemaah haji 2024? Belum ditentukan, masih berupa usulan. Kita tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024. *