Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Turun Rp4 Juta, Jadi Segini

Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Turun Rp4 Juta, Jadi Segini

Ilustrasi. Biaya haji 2025 turun.-ist/jambi-independent.co.idr-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik untuk umat muslim di Indonesia. Biaya haji 2025 turun.

Biaya haji 2025 turun ini setelah Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun, dibandingkan dengan biaya haji 2024. 

Kesepakatan biaya haji 2025 turun ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin 6 Januari 2025.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.   

BACA JUGA:Ternyata Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Memicu Migrain! Apa yang Harus Dihindari?

BACA JUGA:Valencia Unggul 2-0 Atas Eldense, Namun Ada Hal Tak Terduga yang Mungkin Mengubah Segalanya!

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta.   

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. 

Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jamaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.   

BACA JUGA:Peluang Final Piala Liga Semakin Dekat! Newcastle Kalahkan Arsenal 2-0, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

BACA JUGA:Pratama Arhan Resmi Gabung Bangkok United, Perkuat Sayap Kiri Klub Liga Thailand

“Bipih yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.   

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: