BACA JUGA:10 Tips Turunkan Asam Lambung Tanpa Perlu Minum Obat
F. Stockpile Batu Bara
Untuk luas stockpile batu bara yang direncanakan adalah 2 ha sehingga bisa memiliki kapasitas lebih dari 70.000 metrik ton batubara,bila dalam sehari dilakukan pengangkutan batubara sebesar 2.667 metrik ton maka areal stockpile tersebut akan mampu menampung 14 hari kegiatan pengangkutan batubara dari pit tambang. Untuk menghindari air run off dari clear coal di sekeliling stockpile dibuat saluran drainase dengan ukuran lebar 2 meter dalam 1,5 meter.
Hal ini supaya tidak terjadi genangan, dimana ukuran tersebut sudah mengacu kepada perkiraan ketinggian rata-rata limpahan air hujan, selain itu juga untuk menghindari banjir sungai Batanghari maka lokasi stockpile berada di daratan yang aman dari genangan banjir tertinggi sedangkan jarak nya dari tepi sungai Batanghari adalah 400 meter.
G. Underpass
Untuk menghindari pengunaan lahan sebidang dengan penguna jalan umum lainya maka PT. SAS akan membangun Underpass di setiap Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan kabupaten/Kota. Jumlah Underpass yang akan dibangun adalah 11 lokasi yang salah satunya beda di Kota Jambi dengan Koordinat E : 103o3359 S : 01o2710 (Jln. Nas./ di Kota Jambi).
Spesifikasi konstruksi Underpass adalah pondasi cakar ayam, cor beton bertulang. Lebar kolong 14 m, tinggi kolom 5,2 m dan ketebalan gelagar jembatan 100 cm 120 cm. Dasar penentuan ketebalan gelagar ini diambil dari bagian Engineering PT SAS adalah merupakan pembulatan dari nilai ketebalan hasil perhitungan tingkat aman konstruksi yaitu 100 cm ditambah allowance safety 20 cm. Jarak antara gelagar Underpass mampu untuk menopang beban luar, getar, beban pengereman dengan total 60 ton. Ilustrasi konstruksi disajikan pada gambar berikut :
Gambar 1. Ilustrasi Konstruksi Underpass
H. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3)
Pembangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3 juga akan dibuat dil lokasi TUKS dengan kontruksi permanen, karena ini akan menjadi tempat penyimpanan limbah sementara B3, yang mengacu kepada peraturan yang berlaku diantara nya adalah Permen LH No.18/2009 tentang tata cara perizinan PLB3 dan Kepdai 01/BAPEDAL/09/1995 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan LB3peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya, permen LH No. 14 Tahun 2013 tentang symbol dan label limbah B3. Dalam pengadaan tangki bahan bakar terlebih dahulu mengurus perizinan untuk bahan bakar industri ke instansi yang berwenang.
Sedangkan untuk limbah B3 tidak dijual sembarangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin, untuk ke depan akan diurus perizinan untuk penggunaan limbah B3.
BACA JUGA:9 Tips Menjaga Kesehatan Ibu Menyusui di Musim Hujan