Polisi Tipu Polisi di Palembang, Uang Rp150 Juta Raib, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat 08-12-2023,14:06 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Gita Savana

Dikatakan Vanny, terdakwa juga berjanji kepada korban apabila proses mengurus mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.

BACA JUGA:Kenaikan Harga Cabai Penyumbang Inflasi Terbesar di November 2023, BI Terus Sinergi dengan TPID

BACA JUGA:Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert Kutuk Benjamin Netanyahu : Harus Dipecat, Dia Pembunuh dan Teroris

"Namun, seiring berjalannya waktu tepatnya 3 bulan korban tidak kunjung ada kabar berita mengenai mutasi yang dijanjikan terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Vanny dari laporan yang diterimanya terungkap bahwa uang Rp150 juta telah habis dipakai terdakwa Ivan Herwanto untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, kata Vanny didakwa dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan yakni pertama Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

"Sebagaimana jerat pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Vanny.

BACA JUGA:Mewah dan Elegan, Ini 9 Desain Rumah Minimalis Modern Tren 2024, Bisa Jadi Inspirasi Nih

BACA JUGA:Ini 5 Zodiak Jarang Bersyukur, Bawaannya Kesal dan Sering Mengeluh

Lebih lanjut dikatakan Vanny, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan terdakwa di persidangan yang bakal digelar pada Selasa 12 Desember 2023 mendatang.

Artikel ini juga sudah tayang di Sumeks.co, dengan judul Kasus Polisi Ditipu Sesama Polisi Gegerkan Publik, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara, Dipecatkah?

 

 

Kategori :