JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polisi tipu polisi di Palembang, uang Rp150 juta raib.
Terdakwa yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Kabupaten OKI terancam 4 tahun penjara.
Polisi tipu polisi tersebut melibatkan korban bernama Andi Pratama diduga merupakan perwira polisi telah ditipu mentah-mentah oleh terdakwa Ivan Herwanto.
Di mana, kasus polisi yang ditipu sesama rekan polisi di Palembang dengan iming-iming membantu mutasi jabatan sebagai Kapolsek Air Sugihan.
BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Buah Rambutan untuk Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kecantikan Kulit
BACA JUGA:Tampil Lebih Futuristik, Yamaha Luncurkan Oli Yamalube dengan Desain Botol Baru
Kasus polisi tipu polisi di Palembang ini pun telah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Diketahui bahwa terdakwa Ivan Hermanto merupakan oknum polisi dengan jabatan sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Kabupaten OKI.
Ini seperti yang diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Sementara, mengenai jabatan terdakwa terancam dicopot dari Kepolisian, Vanny menjawab itu bukan lah kewenangan dari pihak Kejaksaan melainkan kewenganan dari pihak Kepolisian.
BACA JUGA:Rayakan Serunya Tahun Baru Bersama Yello Hotel Jambi
BACA JUGA:5 Shio Kaya Raya Kelas Kakap, Gak Pernah Kekurangan Uang, Bisnis Selalu Cuan
"Kita juga belum mengetahui terdakwa ini disanksi pemecatan atau tidak, karena itu bukan kewenangan kejaksaan," katanya.
Kata dia, modus yang dilakukan terdakwa yakni diduga telah melakukan tipu gelap terhadap korban dengan iming-iming mutasi jabatan menjadi Kapolsek Air Sugihan.
Dengan syarat, lanjut Vanny korban dapat memberikan sejumlah uang Rp150 juta, yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa.