MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan warga suku anak dalam (SAD) dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, pada kemarin, Kamis, 7 Desember 2023.
Aksi ini dilakukan karena satu pria rekannya dari SAD bernama Budi, ditahan di lapas, karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.
Aksi itu menuntut agar Budi dilepaskan dari tahanan.
Budi kini berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Super Grasstrack Predator Cup 2023, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Kementerian BUMN Angkat Jajaran Direksi PalmCo, Ini Nama-namanya
Setidaknya sekira 40 orang warga SAD di pimpin Bujang Rancak tersebut menggeruduk Lapas Tebo.
Mereka mengancam jika Budi tak dikeluarkan akan mendirikan tenda di komplek kantor bupati dan mendatangkan warga SAD lainnya dari Merangin.
Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun membenarkan informasi tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa aksi dari SAD ini kemudian ditindak lanjuti dengan musyawarah majelis hakim.
BACA JUGA:Penetapan Komisaris dan Direktur Utama Telkomsel yang Baru, Ini Daftar Nama Lengkapnya
BACA JUGA:Alasan Zodiak Capricorn Ingin Terlihat Mandiri
Majelis hakim bersepakat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Budi.
"Jadi dikawatirkan terjadi yang tidak diinginkan, jadi tadi malam jam 12 dipenuhilah tuntutan mereka," kata Julian, dikonfirmasi Jumat 8 Desember 2023.
PN Tebo memberikan penangguhan terhadap Budi dengan melakukan kesepakatan dengan tumenggung untuk kooperatif mengikuti persidangan.