JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M.
Proses pelunasan biaya jemaah haji khusus ini,dibagi dalam dua tahap.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatatakan bahwa untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 – 15 Desember 2023.
"Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023,” terang kata Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini 7 Penyebab Kentut Bau Busuk dan Cara Mengatasinya
Untuk diketahui, kuota haji khusus 2024 berjumlah 17.680 orang. Jumlah ini terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Menurut Anna Hasbie, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.
“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang," kata Anna.
BACA JUGA:Lelang Penerbangan Jemaah Haji 2024 Dibuka, Kemenag Undang Sejumlah Maskapai Nasional dan Arab Saudi
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini 7 Penyebab Kentut Bau Busuk dan Cara Mengatasinya
Lanjutnya, daftar namanya sudah diserahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. "Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut Anna Hasbie.
“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.
Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna Hasbie, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.