JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Siap siap pemerintah sebentar lagi akan merubah e-KTP menjadi IKD. Pemberlakukan ini akan dimulai pada awal tahun 2024.
Nah, apa itu IKD? Dan bagaimana cara aktivasinya? Untuk diketahui, e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital.
IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
BACA JUGA:Harganya Gak Jauh Beda, Ini Perbandingan iPhone 11 dan Samsung Galaxy A54, Kamu Pilih yang Mana?
BACA JUGA:Komrad Pancasila: Pendukung Capres 2024 Kebanyakan Nyinyir Ketimbang Bahas Gagasan
Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.
Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan Anda telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Berikut cara aktivasi IKD
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
BACA JUGA:Jangan Menolak, ini Segudang Manfaat Konsumsi Wortel Mentah