Tak berhenti disitu, pihak massa juga bergerak ke Kantor Kejari Tebo. Di sana mereka diterima oleh Kajari Tebo beserta jajarannya.
BACA JUGA:Dikeroyok Saat Debat Capres, M Qodari: Wajar, Elektabilitas Prabowo Unggul Jauh
BACA JUGA:Terungkap, Ini Hasil Autopsi Jenazah Santri Ponpes Raudhatul Mujawidin Tebo
Kajari Tebo Ridwan Ismawanta menjelaskan pihaknya tetap konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Kita sudah menyatakan banding dan jika nanti di pengadilan tinggi hukumannya kurang dari tuntutan kita 7 tahun penjara, kita akan kasasi," ujar Ridwan.
Oki Purnama mendukung langkah tersebut dan pihaknya juga tak berhenti pada aksi ini.
"Di pengadilan tinggi kami mahasiswa Tebo akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan," katanya.
BACA JUGA:Buka Rakor Pemilu 2024, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Pentingnya Sinergisitas
BACA JUGA:Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year
Secara terpisah, Anang tak dapat menyembunyikan kesedihannya. Dia menangis meminta keadilan bagi anaknya.
Dia bahkan mencontohkan kasus maling ayam yang ia ketahui dihukum satu tahun penjara.
"Ini anak saya jadi korban hanya dihukum 3 bulan. Sedih hati saya, dan saya akan terus meminta keadilan. Saya rela berjalan kaki ke Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan," katanya.
Sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.
BACA JUGA:Disperkim Stop Aktivitas Pembangunan Perumahan Griya Batanghari 7, Pasca Kejadian Bocah Mengapung
BACA JUGA:Dua Kali Gus Han Doakan Romi Jadi Gubernur
Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.